JAKARTA - Pengacara Fredrich Yunadi mengklaim akan menghimpun 50 ribu advokat se-Indonesia untuk memboikot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merasa penetapan tersangka dirinya dalam kasus perintangan proses penyidikan e-KTP bentuk kriminalisasi.
"Saya akan himpun 50 ribu advokat di Indonesia akan boikot KPK," kata Fredrich usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).
Fredrich menuding KPK telah melecehkan profesi dari seorang advokat karena telah menyeretnya di dalam kasus korupsi e-KTP. Tak hanya itu, dia juga mengklaim telah mendapatkan petisi yang berisikan kekecewaan dari pengacara lainnya.
"Saya hari ini dapat petisi dari seluruh Indonesia yang di mana mereka kecewa bahkan saya imbau marilah advokat bergabung kita boikot KPK," klaimnya.
(Baca Juga: Setnov Tertidur saat Sidang Korupsi e-KTP Berlangsung)