Fredrich sendiri menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi atau menghalangi proses penyidikan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun ini.
Dalam kasus perintangan penyidikan itu, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Mereka diduga telah memanipulasi data medis dari Setnov.
Tak hanya itu, KPK menyatakan Fredrich telah menyewa satu lantai di RS Permata Hijau. Namun, hal itu tentu dibantah Fredrich. (Baca Juga: Diperiksa Perdana sebagai Tersangka, Fredrich Yunadi Minta Advokat Boikot KPK)
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )