JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai tak perlu adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi faktual.
"Secara prinsip menurut pemerintah enggak perlu harus ada Perppu, (sampai) harus merubah undang-undang," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018).
(Baca juga: Selain Partai Garuda, Bawaslu Juga Beri Kesempatan Partai Berkarya Perbaiki Berkas Administrasi)
Menurut Tjahjo, verifikasi faktual bagi partai politik lama cukup diterjemahkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) saja. Meski begitu, Tjahjo masih ingin melihat dinamika dalam rapat kerja yang diselenggarakan oleh Komisi II DPR bersama dengan KPU, Bawaslu dan DKPP hari ini.
Tjahjo menganggap yang terpenting dari proses verifikasi faktual adalah tidak mengganggu proses pemilu, baik Pilkada maupun Pemilu 2019 nanti.
"Yang penting tidak menganggu tahapan-tahapan sampai hari H-pilkada, dan khususnya sampai hari H- Pileg dan Pilpres serentak," pungkas Tjahjo.
(Baca juga: KPU: PBB dan PKPI Lolos ke Tahapan Verifikasi Faktual)
(Awaludin)