Menurut Laode, mengenai hal itu, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Propam Polri. Laode menyebut, KPK dan kepolisian memiliki kesepakatan dalam melakukan pemeriksaan saksi.
"Tapi memang ada kesepakatan bahwa hal yang didapatkan Propam bisa dishare yang berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan untuk keterangan yang bersangkutan. Mudah-mudahan bisa dishare," papar Laode.
(Baca juga: Fredrich Yunadi Bakal Laporkan 2 Pejabat KPK ke Polisi)
(Baca juga: Fredrich Yunadi Ogah Bicara jika Ketemu Setnov di Rutan KPK)
Kadiv Propam Polri, Irjen Martuani Sormin sebelumnya mengatakan pemeriksaan kepada Reza telah dilakukan usai kecelakaan yang melibatkan Setnov. Tetapi, jika pihak KPK masih membutuhkan keterangan Reza, Polri akan memfasilitasinya.