WASHINGTON – Amerika Serikat (AS) resmi memangkas dana bantuan kepada Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) senilai USD65 juta (setara Rp866 miliar). Namun, Kementerian Luar Negeri AS menyatakan bahwa pemotongan itu bukan merupakan hukuman bagi Otoritas Palestina.
“Ini bukan bertujuan untuk menghukum siapa pun,” ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri AS, Heather Nauert, sebagaimana dilansir dari Russia Today, Rabu (17/1/2018).
BACA JUGA: AS Bekukan Dana Bantuan bagi Pengungsi Palestina
Negeri Paman Sam sebelumnya diberitakan berencana membekukan dana bantuan kepada UNRWA sebesar USD125 juta (setara Rp1,6 triliun) pada Jumat 5 Januari. Namun, pengumuman resmi pemotongan tersebut baru dilakukan pada Selasa 16 Januari.
Dana bantuan tahunan itu sedianya diberikan oleh AS kepada UNRWA pada 1 Januari. Akan tetapi, dana diputuskan untuk dibekukan hingga pemerintah AS selesai melakukan peninjauan ulang terhadap Otoritas Palestina.