Fredrich Yunadi Akan Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka KPK

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 17 Januari 2018 19:32 WIB
Share :

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 (Baca juga: Diancam Fredrich Dilaporkan ke Polisi, Basaria Panjaitan: Silahkan Saja!)

Sebelumnya pada 10 Janurari 2018 , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka‎. Fredrich dijadikan tersangka karena diduga mengupaya menghalangi atau merintangi penyidikan kasus e-KTP.

 

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya