Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga: Diancam Fredrich Dilaporkan ke Polisi, Basaria Panjaitan: Silahkan Saja!)
Sebelumnya pada 10 Janurari 2018 , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Fredrich dijadikan tersangka karena diduga mengupaya menghalangi atau merintangi penyidikan kasus e-KTP.
(Ulung Tranggana)