Dijelaskan Fadli, tersangka baru sekira 1,5 bulan lalu datang untuk bekerja di rumah makan tempat kejadian. Ketika itu, posisi kandungan Yuni telah berumur sekira 6 bulan. Meski tengah mengandung, pemilik rumah makan tak memersoalkannya dan tetap menerima Yuni bekerja.
"Nah ini yang masih mau kita dalami, kenapa dia melakukan hal tersebut sementara mungkin dari pihak pemberi kerja (pemilik rumah makan) tidak mempermasalahkan," jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait pembunuhan bayi itu, diantaranya berupa 1 buah pisau dapur, 1 kantung plastik hitam untuk membungkus bayi, sebuah tempat sampah, sebotol minyak kayu putih, serta dua set baju yang digunakan pelaku saat melahirkan.
(Khafid Mardiyansyah)