Munaslub yang dihelat kubu Daryatmo itu dihadiri oleh 27 DPD Hanura dan lebih dari 400 DPC Hanura.
"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Munaslub II Hanura, menimbang, mengingat, memperhatikan hasil Munaslub dalam sidang Pleno II memutuskan menetapkan pemberhentian OSO. Segala kewenangan OSO sebagai ketum sudah dinyatakan tidak berlaku lagi per 18 Januari 2018," ucap Rufinus saat membacakan ketetapan pemecatan OSO.
Sebelumnya, Sarifuddin Sudding menggelar rapat bersama pengurus Hanura di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan. Dalam rapat itu, OSO dilengserkan dari kursi jabatannya sebagai Ketua Umum Hanura atas dasar permintaan dari 27 DPD dan lebih dari 400 DPC yang menyatakan mosi tidak percaya.
Selang beberapa waktu, kubu OSO juga menggelar rapat dengan sejumlah loyalisnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam rapat tersebut Sarifuddin dinyatakan dipecat karena telah menggelar rapat liar dan ilegal yang dianggap ingin merusak partai.
(Rachmat Fahzry)