Setya Novanto Enggan Berspekulasi soal Status Justice Collaborator

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 18 Januari 2018 12:34 WIB
Setya Novanto. (Foto: Antara)
Share :

JA‎KARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP, Setya Novanto (Setnov) masih enggan berspekulasi terkait permohonannya menjadi justice collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia masih menunggu perkembangan dari penyidik.

"Kita lihat perkembangannya nanti," kata Setnov di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).

Mantan Ketua DPR RI itu juga enggan angkat bicara terkait rumor adanya pihak-pihak yang mendorong dirinya untuk segera mengajukan permohonan JC di kasus ini.

"Kita lihat nanti saja," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Setya Novanto resmi mengajukan diri jadi JC atau pelaku yang akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu 10 Januari 2018.

(Baca juga: Setya Novanto Ngaku Tak Bertemu Fredrich Yunadi Meski "Tinggal" Satu Rutan)

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Setnov untuk mendapat status JC, yakni bukan pelaku utama, dapat mengungkap aktor yang lebih besar serta bertindak kooperatif selama persidangan.

Novanto sendiri didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun. Setnov selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek E-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

(Baca juga: Setya Novanto Resmi Ajukan Status Justice Collaborator ke KPK)

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya