JAKARTA - Penasihat hukum tersangka Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa resmi mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas status tersangka kliennya dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan korupsi E-KTP dengan tersangka Setya Novanto (Setnov).
"Kami baru saja daftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK. Praperadilan ini kami ajukan berdasarkan permintaan dari Pak Fredrich karena ada beberapa hal," ujar Refa di PN Jaksel, Kamis (18/1/2018).
Dalam pengajuan gugatan praperadilan ini, Refa menyebut tiga hal yang dipermasalahkan oleh kliennya terkait proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Pertama adalah soal penetapan tersangka kepada Fredrich oleh KPK.
Kedua, proses penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidikan dianggap tidak sah dan ketiga soal penangkapan terhadap Fredrich yang dianggap melanggar aturan. "Untuk praperadilan ini di samping KUHAP yang dijadikan dasar hukum kami, juga adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2013," ucap Refa.
(Baca juga: Fredrich Yunadi Akan Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka KPK)