(Baca juga: Fredrich Yunadi Himpun 50 Ribu Advokat untuk Boikot KPK)
Refa menambahkan, soal penangkapan Fredrich, KPK dianggap tidak menjalani proses hukum sesuai dengan KUHAP. Sesuai dengan Pasal 112 KUHAP, jika dalam satu kali pemanggilan saksi tidak hadir, maka akan dipanggil kembali untuk menjalani proses pemeriksaan. "Oleh karena itu kami hari ini perlu pembuktian apakah yang dilakukan Pak Fredrich ini sudah benar dilakukan sesuai dengan hukum acara. Biarlah pengadilan yang akan menilai," ujar dia.
Dalam kasus perintangan penyidikan, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Mereka diduga telah memanipulasi data medis dari Setnov. Tak hanya itu, KPK menyatakan Fredrich telah menyewa satu lantai di RS Permata Hijau.
(Qur'anul Hidayat)