Refa menjelaskan, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, lembaga penegak hukum harus mempunyai minimal dua alat bukti permulaan yang cukup. Dalam hal ini, Refa menuding KPK tidak memenuhi unsur tersebut.
Kemudian terkait penyitaan barang bukti, Refa menganggap proses penyitaan harus berdasarkan penetapan pengadilan. Namun, tim lembaga antirasuah yang menggeledah kantor Fredrich tanpa dokumen penetapan pengadilan.
Selain itu, menurut Refa, sejumlah barang bukti yang disita penyidik KPK juga dianggap tak sesuai dengan pasal yang disangkakan ke Fredrich. Dalam hal ini, KPK menjerat mantan pengacara Setnov itu dengan Pasal Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Benda yang disita itu harus ada hubungannya dengan tindak pidana yang disangkakan. Tapi kenyataan yang disita hampir semua dokumen yang tak ada hubungannya dengan pelanggaran pasal 21," papar dia.