Fredrich Yunadi Lawan KPK Lewat Praperadilan, Permasalahkan Tiga Hal Ini

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 18 Januari 2018 13:14 WIB
Fredrich Yunadi. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Penasihat hukum tersangka Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa resmi mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas status tersangka kliennya dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan korupsi E-KTP dengan tersangka Setya Novanto (Setnov).

"Kami baru saja daftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK. Praperadilan ini kami ajukan berdasarkan permintaan dari Pak Fredrich karena ada beberapa hal," ujar Refa di PN Jaksel, Kamis (18/1/2018).

Dalam pengajuan gugatan praperadilan ini, Refa menyebut tiga hal yang dipermasalahkan oleh kliennya terkait proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Pertama adalah soal penetapan tersangka kepada Fredrich oleh KPK.

Kedua, proses penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidikan dianggap tidak sah dan ketiga soal penangkapan terhadap Fredrich yang dianggap melanggar aturan. "Untuk praperadilan ini di samping KUHAP yang dijadikan dasar hukum kami, juga adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2013," ucap Refa.

(Baca juga: Fredrich Yunadi Akan Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka KPK)

Refa menjelaskan, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, lembaga penegak hukum harus mempunyai minimal dua alat bukti permulaan yang cukup. Dalam hal ini, Refa menuding KPK tidak memenuhi unsur tersebut.

Kemudian terkait penyitaan barang bukti, Refa menganggap proses penyitaan harus berdasarkan penetapan pengadilan. Namun, tim lembaga antirasuah yang menggeledah kantor Fredrich tanpa dokumen penetapan pengadilan.

Selain itu, menurut Refa, sejumlah barang bukti yang disita penyidik KPK juga dianggap tak sesuai dengan pasal yang disangkakan ke Fredrich. Dalam hal ini, KPK menjerat mantan pengacara Setnov itu dengan Pasal Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Benda yang disita itu harus ada hubungannya dengan tindak pidana yang disangkakan. Tapi kenyataan yang disita hampir semua dokumen yang tak ada hubungannya dengan pelanggaran pasal 21," papar dia.

(Baca juga: Fredrich Yunadi Himpun 50 Ribu Advokat untuk Boikot KPK)

Refa menambahkan, soal penangkapan Fredrich, KPK dianggap tidak menjalani proses hukum sesuai dengan KUHAP. Sesuai dengan Pasal 112 KUHAP, jika dalam satu kali pemanggilan saksi tidak hadir, maka akan dipanggil kembali untuk menjalani proses pemeriksaan. "Oleh karena itu kami hari ini perlu pembuktian apakah yang dilakukan Pak Fredrich ini sudah benar dilakukan sesuai dengan hukum acara. Biarlah pengadilan yang akan menilai," ujar dia.

Dalam kasus perintangan penyidikan, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Mereka diduga telah memanipulasi data medis dari Setnov. Tak hanya itu, KPK menyatakan Fredrich telah menyewa satu lantai di RS Permata Hijau.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya