JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melawan gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi. Fredrich melalui tim kuasa hukumnya sendiri telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari ini.
"Kami selalu siap menghadapi (gugatan praperadilan Fredrich Yunadi)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2018).
Senada dengan Syarief, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mempersilahkan Fredrich mengajukan proses hukum yakni gugatan praperadilan. Namun, Febri memastikan proses penyidikan Fredrich Yunadi di KPK akan terus berjalan meski mantan pengacara Setya Novanto itu menggugat.
"Praperadilan itu hak tersangka. KPK akan jalan terus menangani kasus ini. Kami yakin dengan seluruh prosedur yang sudah dilakukan baik tentang penetapan tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup," kata Febri dikonfirmasi terpisah.