JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melawan gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi. Fredrich melalui tim kuasa hukumnya sendiri telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari ini.
"Kami selalu siap menghadapi (gugatan praperadilan Fredrich Yunadi)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2018).
Senada dengan Syarief, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mempersilahkan Fredrich mengajukan proses hukum yakni gugatan praperadilan. Namun, Febri memastikan proses penyidikan Fredrich Yunadi di KPK akan terus berjalan meski mantan pengacara Setya Novanto itu menggugat.
"Praperadilan itu hak tersangka. KPK akan jalan terus menangani kasus ini. Kami yakin dengan seluruh prosedur yang sudah dilakukan baik tentang penetapan tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup," kata Febri dikonfirmasi terpisah.
(Baca lagi: Pengacara Tak Sejalan dengan Fredrich Yunadi Polisikan Pimpinan KPK)
(Baca lagi: Agung Laksono Ogah Jadi Saksi Meringankan Fredrich Yunadi)
Fredrich Yunadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.
Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)