KPUD Nyatakan Berkas Dua Kandidat Pilgub Jatim Belum Lengkap

Syaiful Islam, Jurnalis
Kamis 18 Januari 2018 21:32 WIB
Ilustrasi (Dok.Okezone)
Share :

SURABAYA - Dua pasangan bakal calon Gubernur - Wakil Gubernur dalam kontestasi pilkada Jatim masih belum melengkapi syarat calon yang kurang terhadap KPU Jatim. Penyerahan perbaikan berkas sendiri berlangsung selama tiga hari yakni mulai 18 hingga 20 Januari 2018.

Berkas yang kurang lengkap seperti LHKPN, laporan tunggakan pajak, surat-surat yang berasal dari Pengadilan Negeri (PN), legalisir ijazah dan berkas tim kampanye dari pasangan calon (paslon).

"Dua tim paslon masih melakukan konsultasi dokumen-dokumem yang harus diserahkan atau dilengkapi tadi," terang Divisi Teknis KPU Jatim, Mohammad Arbayanto, pada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2018).

 (Baca: Dua Pasangan Calon di Pilgub Jatim 2018 Jalani Tes Psikologi)

Sehingga nanti saat penyerahan dokumen agar tidak ada yang tak sesuai dengan diatur dalam PKPU, melainkan semua berkas sesuai. Untuk tim Gus Ipul-Puti yang belum lengkap seperti surat-surat keterangan yang berasal dari PN.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya