"Kecuali, ada menteri atau setingkat menteri yang berhalangan tetap dan mengundurkan diri atau terpaksa Bapak Presiden menggantinya. Hak prerogatif Presiden," sambungnya.
Ia melanjutkan, sebagai pembantu presiden, dirinya tegak lurus dengan apa yang menjadi keputusan sang pemimpin. "Pernyataan Bapak Presiden cukup arif. Saya sebagai menteri Beliau ya harus TNI (taat nurut instruksi) Presiden," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam reshuffle kabinet beberapa waktu lalu, Airlangga Hartarto tetap dipertahankan sebagai menteri perindustrian. Padahal yang bersangkutan merupakan ketua umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto yang tersandung kasus korupsi KTP elektronik.
(Hantoro)