BACA: Agung Laksono Ogah Jadi Saksi Meringankan Fredrich Yunadi
KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Mereka diduga telah memanipulasi data medis Setnov.
KPK juga menguda Fredrich telah menyewa satu lantai di RS Permata Hijau, sebelum Setno mengalami kecelakaan.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Rachmat Fahzry)