Setnov Sempat Nego dan Bandingkan Harga Kepingan E-KTP dari China

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 22 Januari 2018 14:05 WIB
Setya Novanto (Foto: Ant)
Share :

JAKARTA - Direktur PT Cisco System Indonesia yang juga mantan Country Manager HP Enterprise Services Charles Sutanto Ekapradja menyebut pernah bertemu tiga kali dengan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov). Salah satunya pertemuan itu berlangsung di kediaman Setnov di Kebayoran, Jakarta Selatan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018). Charles dihadirkan untuk bersaksi dalam persidangan Setnov.

Dalam pertemuan itu, Charles mengungkapkan salah satu agenda pertemuannya adalah menanyakan harga satu kepingan dari e-KTP. Dia menyebut, Setnov sempat tawar-menawar harga dari satu kepingan e-KTP.

"Waktu itu saya jawab harga kartu 2,5 sampai 3 dolar AS," kata Charles dalam kesaksiannya.

(Baca Juga: KPK Periksa Istri Setya Novanto Terkait Kasus Fredrich Yunadi)

Menurut Charles, ketika itu Setnov sempat membandingkan harga chip e-KTP dengan menggunakan produk dari negara China. Mengingat, saat itu, kata Charles, Setnov sedang membandingkan harga untuk mencari yang paling murah.

"Saya tidak tahu kenapa dia tanya. Tapi memang kalau dari China lebih murah. Mungkin untuk cek itungan harga," papar Charles.

Dalam persidangan sebelumnya, Setnov terungkap mendapatkan jatah Rp2.000 dari satu keping e-KTP. Johannes Marliem yang dinyatakan tewas pada pertengahan Agustus 2017 lalu, menerangkan bahwa harga AFIS merek L-1 adalah 5 sen dolar AS atau setara dengan Rp5.000 per penduduk atau satu keping e-KTP. Dari harga tersebut, Setnov kemudian meminta diskon sebesar 50 persen.

Marliem pun memberikan diskon sebesar 40 persen atau sebesar 2 sen dolar AS dari permintaan Setnov. Diskon 20 persen ‎tersebut setara dengan Rp2.000. Diskon tersebut yang diberikan kepada Setnov dan anggota DPR periode 2009-2014 sebagai bagian dari komitmen fee sebesar 5 persen dari nilai proyek e-KTP. Setnov pun menyetujuinya.

Setnov dalam perkara proyek e-KTP didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek tersebut tahun anggaran 2011-2013.

(Baca Juga: Sidang Lanjutan E-KTP Setya Novanto, Ini Saksi-Saksi yang Dihadirkan Jaksa KPK)

Selaku mantan Ketua Fraksi Golkar, Setnov diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI.

Atas perbuatannya, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya