JAKARTA - Direktur PT Cisco System Indonesia atau mantan Country Manager HP Enterprise Services Charles Sutanto Ekapradja menyatakan, meminta restu terdakwa Setya Novanto (Setnov) agar proyek pengadaan e-KTP tak dipersulit.
Hal tersebut disampaikan Charles saat dihadirkan Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).
"Tujuan bertemu (Setnov) untuk mencari blessing," ucap mantan bos penyedia software itu di muka persidangan.
(Baca Juga: Setnov Sempat Nego dan Bandingkan Harga Kepingan E-KTP dari China)
Menurut Charles, dalam proyek bernilai Rp5,9 triliun ini, dirinya merasa perlu untuk meminta restu dari pihak-pihak yang dianggap memiliki pengaruh besar. Pasalnya, dia merasa khawatir proyek ini akan dipersulit di tengah jalan.
Sebab, selama bergulir proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun ini sempat mengalami kesulitan akibat ada salah satu pihak yang mengganjalnya. Tetapi, dia tak merinci sosok tersebut.
"Pernah kejadian seperti itu, dipersulit," ujar Charles.
Charles berdalih tak pernah memberikan imbalan atau kontribusi apa pun kepada orang-orang berpengaruh itu. Dalam hal ini termasuk Setnov. (Baca Juga: Jaksa KPK Cecar Saksi soal Kode Partai Biru, Kuning dan Merah di Korupsi E-KTP)
Dalam perkara ini Setnov didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Setnov selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang digodok Komisi II DPR RI.
Atas perbuatannya, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )