Saksi Akui Beli Porsche Usai Terima Uang dari Johannes Marliem

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 22 Januari 2018 16:10 WIB
Ilustrasi (Dok.Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur PT Cisco System Indonesia atau mantan Country Manager HP Enterprise Services Charles Sutanto Ekapradja mengaku menerima uang USD800 ribu dari almarhun Johannes Marliem.

Uang itu, dikatakan Charles diberikan Johannes lantaran telah membantunya selama satu tahun terakhir. Kemudian, uang itu digunakan Charles untuk membeli satu unit mobil Porsche seharga Rp2,8 miliar dan membeli ruko di Kelapa Gading.

"Uang itu karena saya bantu Beliau (Marliem) hampir satu tahun," ujar Charles saat menjadi saksi di sidang e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).

 (Baca: Jaksa KPK Cecar Saksi soal Kode Partai Biru, Kuning dan Merah di Korupsi E-KTP)

Charles memaparkan kerjasamanya dengan Johannes Marliem. Awalnya, perusahaan miliknya akan menjadi penyedia software merek HP, untuk mengkoneksikan produk biometrik merek L-1. Produk biometrik tersebut dimiliki oleh Biomorf.

Tetapi, usai tawar-menawar, Johannes Marliem batal bekerja sama dengan HP. Untuk itu, Marliem mengajak Charles untuk membuat software buatan sendiri.

Setelah itu, Charles menjadi konsultan pembuatan program untuk mengkoneksikan produk L-1. Misalnya, menentukan quality control, manual dan pelatihan.

"Kami memberikan beberapa rekomendasi, secara infrastruktur apa yang seharusnya dilakukan untuk adaptasi," ucap Charles.

 (Baca juga: Eks Bos Country Manager HP Minta Restu Setnov Muluskan Proyek E-KTP)

Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya