KPU Sumut Gelar Rakor Sosialisasikan Tata Cara Kampanye di Pilkada 2018

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 24 Januari 2018 13:03 WIB
KPU Sumut sosialisasikan tata cara kampanye di Pilkada Serentak 2018. (Foto: Wahyudi Aulia Siregar/Okezone)
Share :

MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menggelar rapat kordinasi (rakor) bersama seluruh jajaran KPU kabupaten/kota se-Sumatera Utara, Rabu (24/1/2018).

Rakor yang bertempat di Hotel Garuda Plaza Medan itu dilakukan untuk menyosialisasikan aturan teknis dalam tahapan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub) Sumut serta pemilihan delapan kepala daerah tingkat kabupaten/kota di Sumut yang akan diselenggarakan bersamaan.

Hadir dalam rapat kordinasi tersebut, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea serta komisioner KPU Sumut lainnya, yaitu Nazir Salim Manik, Yulhasni, dan Benget Silitonga.

Ia mengatakan, ada banyak hal yang berubah soal kampanye calon kepala daerah. Pada pilkada serentak ini, seluruh urusan kampanye paslon mulai dari alat peraga dan lainnya itu sudah menjadi kewenangan KPU.

“Kita ingin memastikan bahwa seluruh jajaran KPU di kabupaten/kota sudah memahami aturan kampanye tersebut,” ujar Yulhasni.

Sebelumnya dalam paparannya di depan seluruh peserta, Yulhasni menyampaikan secara gamblang terkait seluruh aturan kampanye. Beberapa aturan yang dipaparkan, di antaranya aturan pengadaan alat peraga kampanye, aturan penyebaran alat peraga kampanye masing-masing pasangan calon (paslon), isi baliho-baliho kampanye paslon, hingga kampanye dalam bentuk-bentuk pertemuan.

"Artinya sangat banyak regulasi yabg wajib dipahami agar tidak terjadi kesalahan. Kampanye ini bagian yang sangat penting," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya