Moratorium yang ditandatangani Sirleaf membuat praktik FGM terhadap perempuan di bawah usia 18 tahun menjadi sebuah kejahatan dan membutuhkan persetujuan oleh yang bersangkutan jika dilakukan terhadap perempuan dewasa. Dilaporkan, 50 persen populasi perempuan di Liberia telah menjalani prosedur FGM.
FGM didefinisikan sebagai "prosedur yang secara sengaja mengubah atau menyebabkan luka pada organ kelamin perempuan karena alasan non-medis," dan biasanya dilakukan antara masa bayi dan usia 15 tahun. Prosedur ini tidak memiliki manfaat kesehatan untuk perempuan, baik dewasa maupun anak-anak dan dapat menyebabkan pendarahan hebat, kista, infeksi, dan menyebabkan komplikasi pada persalinan dan peningkatan risiko kematian bayi baru lahir.
BACA JUGA: Pengadilan Mesir Cabut Izin Dokter Pelaku Sunat Perempuan
Presiden baru Liberia, George Weah diharapkan untuk dapat melanjutkan langkah yang telah diambil Sirleaf dan terus menekan terjadinya FGM dengan sebuah undang-undang permanen.
(Rahman Asmardika)