Komisi III DPR: Pelaku LGBT Diusulkan Dijerat Pasal Pidana

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 26 Januari 2018 07:31 WIB
Ilustrasi pelaku LGBT. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dengan pelaku dewasa dan korban anak-anak maupun pelaku dewasa dan dewasa harus dijerat dengan pasal pidana.

Menurut Nasir, RUU KUHP yang diusulkan pemerintah saat ini masih sebatas mengatur pidana terhadap perilaku LGBT dengan korban anak-anak. Sementara perilaku LGBT antara dewasa dengan dewasa tidak dimasukkan sebagai tindakan pidana.

"Sejak awal sudah mengusulkan agar pelaku LGBT bukan hanya pelaku dewasa terhadap anak-anak, tapi juga pelaku dewasa terhadap pelaku dewasa yang lain," kata Nasir kepada Okezone di Jakarta, Jumat (26/1/2018).

(Baca: Publik Harus "Pelototi" Parpol yang Setuju LGBT di RKUHP)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya