Komisi III DPR: Pelaku LGBT Diusulkan Dijerat Pasal Pidana

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 26 Januari 2018 07:31 WIB
Ilustrasi pelaku LGBT. (Foto: Okezone)
Share :

Ia melanjutkan, pelaku dewasa dengan dewasa seharusnya masuk ranah pidana karena pelaku sudah memiliki akal dan tanggung jawab.

"Kalau begitu logikanya dibalik. Dewasa ini sudah punya kemampuan berpikir, jadi kalau dibiarkan akan jadi berkembang dan berbahaya sekali," ucap dia.

Selain itu, Nasir menekankan bahwa partainya juga mengusulkan di Panja RUU-KUHP untuk memasukkan norma pembelian seks terhadap anak. Saat ini banyak anak-anak karena keterbatasan yang dimiliki mudah dirayu dan diiming-imingi oleh para predator seksual.

"Selama ini normanya kekerasan seksual, tetapi sekarang banyak muncul pembelian seks terhadap anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan," tutur dia.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya