Masih 15 Tahun, Bocah Ini Ikut Komplotan Pembobol Sekolah

Ade Putra, Jurnalis
Jum'at 26 Januari 2018 01:01 WIB
Share :

SINGKAWANG - Empat pelaku pembobol Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kota Singkawang berhasil dicokok polisi. Keempatnya adalah Wahyu (20), Hengky (20), Alip (21) dan AR yang masih berusia 15 tahun.

"Keempat pelaku pencurian dengan pemberatan ini masih diperiksa di Polsek Singkawang Barat," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo, Kamis (25/1/2018).

Ia menjelaskan, ketempat warga Kecamatan Singkawang Tengah itu ditangkap atas laporan pencurian di ruang praktek siswa jurusan Mekatronika SMK Negeri 1 Singkawang, Jalan Karya, Kelurahan Pasiran, Singkawang Barat, Senin 22 Januari 2018.

Awalnya, Kepala SMK Negeri 1 Singkawang, Najimi tiba di sekolah untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pukul 06.33 Wib. Pria 50 tahun itu mendapati pintu ruang praktek siswa jurusan Mekatronika telah terbuka.

"Kemudian pelapor bersama dua guru lainnya melakukan pengecekan ruangan tersebut. Ternyata sejumlah barang berharga sudah hilang," ungkap Nanang.

Barang yang hilang, diantaranya; laptop, proyektor/infocus, CPU komputer, point laser dan sejumlah uang. Atas kejadian ini, pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp10,2 juta.

"Setelah mendapat laporan, anggota mengantongi identitas pelaku," terangnya.

Kemudian Selasa 23 Januari 2018, sekitar jam 14.00 Wib, anggota Reskrim Polsek Singkawang Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa seseorang yang bernama Wahyu menjual infocus di sosial media Facebook seharga Rp2 juta.

"Anggota kemudian menghubungi Wahyu untuk berpura-pura membeli. Setelah dilakukan pengecekan, barang tersebut adalah hasil curian di SMK Negeri 1 Singkawang," tuturnya.

Tanpa pikir panjang, Wahyu langsung diringkus dan dibawa ke Mapolsek. Kepada petugas, dia menyebutkan rekan-rekannya dalam menjalankan aksi pembobolan sekolah itu.

"Tiga tersangka kemudian berhasil ditangkap di tempat biasa mereka kumpul. Satu diantaranya masih anak di bawah umur," terang Nanang.

Mereka mengaku mencongkel pintu ruangan itu dengan obeng. Rencananya, uang hasil penjualan barang curian itu akan digunakan untuk bersenang-senang. "Anggota masih mencari barang bukti yang sudah dijual," ucapnya.

Saat ini, keempat pelaku masih diamankan. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Mereka diancam hukuman penjara di atas lima tahun," tegas Nanang.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya