"Tiga tersangka kemudian berhasil ditangkap di tempat biasa mereka kumpul. Satu diantaranya masih anak di bawah umur," terang Nanang.
Mereka mengaku mencongkel pintu ruangan itu dengan obeng. Rencananya, uang hasil penjualan barang curian itu akan digunakan untuk bersenang-senang. "Anggota masih mencari barang bukti yang sudah dijual," ucapnya.
Saat ini, keempat pelaku masih diamankan. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Mereka diancam hukuman penjara di atas lima tahun," tegas Nanang.
(Khafid Mardiyansyah)