JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa terkait terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Sedianya, Alghiffari telah dipanggil polisi untuk dimintai keterangannya terkait pernyataannya saat menjadi narasumber dalam program stasiun televisi swasta. Namun, yang bersangkutan menolak sekaligus menyampaikan penolakan untuk dijadikan saksi atas kasus teror Novel Baswedan tersebut.
"Seandainya yang bersangkutan (Alghiffari) tidak memenuhi panggilan, kami bisa juga periksa di kantornya, tidak masalah. Itu bisa dilakukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Sabtu (27/1/2018).
Argo kembali menegaskan, pemeriksaan Alghiffari itu bukan kapasitas sebagai saksi kasus penyiraman Novel Baswedan, melainkan hanya untuk dimintai klarifikasi atas pernyataannya di stasiun televisi swasta.
(Baca Juga: Novel Baswedan Masih Menunggu Operasi Lanjutan Setelah 9 Bulan Dirawat)