Dahnil Anzar Nilai Mendagri Buat Polisi Kian Terseret ke Dalam Politik

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 29 Januari 2018 04:00 WIB
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjadikan Perwira Tinggi Polri sebagai Penjabat (Pj) Gubernur menuai polemik. Usulan tersebut dinilai menghadirkan konsep multifungsi Polri dan makin menyeret Korps Bhayangkara ke dalam pusaran politik.

"Reformasi berusaha mengubur Dwi Fungsi TNI, namun rencana Tjahjo Kumolo tersebut seolah menyediakan arena untuk menghadirkan laku multifungsi Polri, menyeret makin dalam kepolisian dalam pusaran political game," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (28/1/2018).

Dahnil menuturkan, jabatan Pj Gubernur yang diusulkan diisi oleh dua jenderal dinilai tidak sehat bagi masa depan demokrasi dan institusi kepolisian itu sendiri.

"Tatanan demokrasi kita yang sudah berusaha menempatkan aparatur keamanan kepada tupoksinya dirusak dengan rencana tersebut," jelas dia.

(Baca Juga: Polemik Pj Gubernur, Anton Charliyan: Polri Dilatih untuk Netral, Tak Ada yang Berpihak!)

Menurut Dahnil, Tjahjo menabrak etika politik dan kenegaraan dengan melontarkan usulan tersebut. Kendati begitu, ia mengakui bahwa tidak ada undang-undang yang dilanggar daripada usulan tersebut.

"Jadi, penting Presiden Joko Widodo mempertimbangkan dengan matang untuk membatalkan usulan Tahjo Kumolo tersebut," tegasnya.

Dua nama Pati Polri yang diusulkan menjadi Pj Gubernur yakni Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Mochamad Iriawan dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin. Iriawan diproyeksikan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat dan Sormin diusulkan menjadi Pj Gubernur Sumatera Utara.

Diusulkannya nama Pj Gubernur ini disebabkan karena masa jabatan gubernur yang ada akan berakhir pada Juni 2018. Masa jabatan Gubernur Jabar akan berakhir pada 13 Juni 2018. Sedangkan Gubernur Sumut akan berakhir pada 17 Juni 2018.

(Baca Juga: Mendagri: Saya Belum Ajukan Nama Pj Gubernur ke Presiden Jokowi)

Dua Pj Gubernur yang diusulkan tersebut nantinya akan mengisi kekosongan kursi gubernur yang telah habis masa jabatannya hingga terpilih gubernur baru hasil Pilkada Serentak 2018.

Perwira Polri menjadi Penjabat Gubernur memang bukan kali pertema. Sebab, pada Pilkada 2017 lalu, Pati Polri bernama Irjen Carlo Brix Tewu juga pernah dilantik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat. Pun demikian, ‎dengan Plt Gubernur Aceh yang kala itu diisi oleh Mayjen TNI (Purn) Soedarmo.

Sebelum dilantik Mendagri sebagai Pj Gubernur, Carlo merupakan Pati Polri yang bertugas sebagai Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam. Sementara Soedarmo bertugas sebagai Dirjen Polpum Kemendagri.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya