Menurut Dahnil, Tjahjo menabrak etika politik dan kenegaraan dengan melontarkan usulan tersebut. Kendati begitu, ia mengakui bahwa tidak ada undang-undang yang dilanggar daripada usulan tersebut.
"Jadi, penting Presiden Joko Widodo mempertimbangkan dengan matang untuk membatalkan usulan Tahjo Kumolo tersebut," tegasnya.
Dua nama Pati Polri yang diusulkan menjadi Pj Gubernur yakni Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Mochamad Iriawan dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin. Iriawan diproyeksikan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat dan Sormin diusulkan menjadi Pj Gubernur Sumatera Utara.
Diusulkannya nama Pj Gubernur ini disebabkan karena masa jabatan gubernur yang ada akan berakhir pada Juni 2018. Masa jabatan Gubernur Jabar akan berakhir pada 13 Juni 2018. Sedangkan Gubernur Sumut akan berakhir pada 17 Juni 2018.
(Baca Juga: Mendagri: Saya Belum Ajukan Nama Pj Gubernur ke Presiden Jokowi)