JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi yakni July Hira. Sedianya July diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2018).
Tidak hanya itu, penyidik juga memanggil anak buah July yaitu Nunuy Kurniasih yang merupakan pegawai PT Berkah Langgeng Abadi. Satu saksi lainnya yang juga bakal diperiksa pada hari ini adalah wirawasta bernama Denny Wibowo.
"Keduanya juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ASS," jelas Febri.
(Baca: Belum Kebagian Jatah Korupsi E-KTP, Eks Sekjen Kemendagri Sebut Irman Dikejar Anggota DPR) 
Sejauh ini KPK sudah menjerat enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011–2013. Keenam orang tersebut yakni Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.
Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto; serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong; sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian untuk Setya Novanto masih dalam proses persidangan.
Sementara Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih proses penyidikan di KPK. Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
(Hantoro)