Bareskrim Hentikan Kasus Ahok Jilid II

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 30 Januari 2018 16:40 WIB
Terpidana Penodaan Agama, Ahok (foto: Sindo)
Share :

Usai melakukan gelar perkara, akhirnya disimpulkan bahwa ucapan Ahok dalam eksepsi sehingga sah untuk menyampaikan kalimat pembelaan saat proses persidangan.

Dalam dokumen itu juga menjelaskan pernyataan Ahok tidak dapat disebut tindak pidana karena pernyataan berupa eksepsi di dalam persidangan merupakan hak terdakwa yang dijamin oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sepanjang disampaikan dalam persidangan dan tidak ada teguran dari hakim.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Daddy Hartadi membenarkan pihaknya telah menghentikan penyelidikan dan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan yang dilayangkan Novel terhadap Ahok ini.

"(Laporan Novel) tidak dapat disebut tindak pidana," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2018).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya