Usai melakukan gelar perkara, akhirnya disimpulkan bahwa ucapan Ahok dalam eksepsi sehingga sah untuk menyampaikan kalimat pembelaan saat proses persidangan.
Dalam dokumen itu juga menjelaskan pernyataan Ahok tidak dapat disebut tindak pidana karena pernyataan berupa eksepsi di dalam persidangan merupakan hak terdakwa yang dijamin oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sepanjang disampaikan dalam persidangan dan tidak ada teguran dari hakim.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Daddy Hartadi membenarkan pihaknya telah menghentikan penyelidikan dan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan yang dilayangkan Novel terhadap Ahok ini.
"(Laporan Novel) tidak dapat disebut tindak pidana," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2018).
(Awaludin)