Eks Dirut Quadra Solutions Ajukan Justice Collaborator di Kasus E-KTP

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 31 Januari 2018 14:25 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

"‎Jadi, jika pihak ASS serius mengajukan JC tentu dia harus membuka seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain," pungkasnya.

(Baca Juga: KPK Bakal Hadirkan Ganjar Pranowo di Persidangan Setnov)

Anang merupakan tersangka kee‎nam dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Anang diduga terlibat secara bersama-sama melakukan korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Anang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya