JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan hingga saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran masih terus dibahas dan belum final. Sejumlah persoalan masih dicarikan titik temu lantaran masih terjadi tarik menarik antara fraksi, pemerintah, dan juga pihak industri penyiaran.
Terkait adanya informasi yang mengatakan bahwa pimpinan DPR dan Komisi I DPR melalui rapat Badan Musyawarah DPR sepakat akan membawa RUU Penyiaran ini akan dibawa ke dalam rapat paripurna, menurut Firman kesepakan tersebut jelas melanggar tata tertib perundang-undangan di DPR.
(Baca Juga: Terkait RUU Penyiaran, Dewan Pers Lakukan Kaji Cari Rumusan Terbaik)
"Ini saya ingatkan agar nanti tidak menimbulkan perseden buruk bagi DPR karena DPR pembuat UU tetapi akan membuat keputusan yang menabrak UU dan peraturan DPR itu sendiri," jelas Firman di Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Setidaknya ada empat aturan yang akan dilanggar bila RUU Penyiaran yang belum rampung ini tetap akan dibawa ke paripurna. Aturan-aturan itu yakni UU NO 12 Tahun 2017 Tenyang Tata Cara Penyusunan UU, UU NO 17 TH 2014 Tentang Kedudukan MPR, DPR, DPD, DAN DPRD (MD3), Peraturan DPR no 1 th 2014 Tentang Tata Tertib, dan Peraturan DPR no 2 th 2014 tentang Tata Cara Penyusunan UU.