Belum Final, Baleg Ingatkan Pimpinan DPR RUU Penyiaran Tak Bisa Segera Diparipurnakan

Bayu Septianto, Jurnalis
Rabu 31 Januari 2018 22:54 WIB
Wakil Ketua Badan Legislatif DPR, Firman Soebagyo (foto: Bayu/Okezone)
Share :

"Jadi semua empat aturan perundangan itu merupakan satu acuan dalam rangka untuk penyusunan sebuah UU," paparnya.

Menurut Firman, pembahasan RUU Penyiaran ini masih terus dilakukan oleh Komisi I dan juga Baleg dalam rangka harmonisasinya. Firman menjelaskan, dalam proses pembuatan UU, penting dilakukan harmonisasi agar UU tersebut sesuai dengan konstitusi sehingga semua pihak terakomodir dalam UU ini.

"Tidak boleh ada diskrimnasi dalam UU. Kita perlakukan sama pada semua pihak warga negara bangsa ini harus dapat perlakuan yang adil dalam UU. Kemudian tak boleh ada unsur monopoli baru," ucapnya.

Salah satu perdebatan yang masih alot adalah perdebatan soal penerapan single mux atau multi mux yang akan digunakan.

Sistem single mux merupakan pola pengelolaan penyiaran pada satu lembaga penyiaran publik. Hal itu meliputi aspek regulasi maupun operasional.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya