Belum Final, Baleg Ingatkan Pimpinan DPR RUU Penyiaran Tak Bisa Segera Diparipurnakan

Bayu Septianto, Jurnalis
Rabu 31 Januari 2018 22:54 WIB
Wakil Ketua Badan Legislatif DPR, Firman Soebagyo (foto: Bayu/Okezone)
Share :

(Baca Juga: Asosiasi Televisi Swasta Minta DPR Libatkan Dewan Pers Bahas RUU Penyiaran)

Dalam single mux, pemerintah melalui Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI), berperan sebagai pengelola. Sementara multi mux melibatkan lembaga penyiaran swasta atau industri televisi dalam pengelolaannya.

Firman menuturkan suatu undang-undang yang dihasilkan haruslah memberi keadilan bagi semua pihak, dalam hal ini pemerintah ataupun stasiun televisi swasta. Baleg, lanjut Firman membantu komisi I mencari alternatif guna menemukan norma baru yang lazim dipakai di dunia penyiaran.

"Kami berpegang teguh pada usulan komisi 1, bahwa di UU Penyiaran ini adalah mempertegas bahwa tidak boleh ada pihak-pihak melakukan monopoli frekuensi. Karena frekuensi adalah sumber daya yang harus dikelola dikelola negara," tukasnya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya