Mantan Ketua Komisi II DPR & Hotma Sitompul Bersaksi di Sidang E-KTP

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 01 Februari 2018 11:18 WIB
Sidang e-KTP. (Foto: Arie Dwi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap dan pengacara kondang Hotma Sitompul bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP, Kamis (1/2/2018). Keduanya bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto (Setnov).

Pada termin pertama, terdapat tiga saksi yang akan dikonfirmasi seputar perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini. Ketiga saksi tersebut yakni Chairuman, Hotma Sitompul, serta seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

(Baca juga: KPK Masih Pikir-Pikir Kabulkan Justice Collaborator Setya Novanto)

Sidang lanjutan tersebut pun saat ini telah dimulai. Hakim mulai mempertanyakan sejumlah kronologis di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Sebab, nama Chairuman dan Hotma pernah muncul dalam beberapa BAP para saksi.

Chairuman sendiri pernah disebut dalam dakwaan Setya Novanto. Politikus Partai Golkar itu diduga mempunyai peran penting, dia pernah dikenalkan oleh Setnov kepada pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga terdakwa perkara dalam korupsi e-KTP.

Sementara Hotma sempat disebut-sebut pernah menjadi pengacara mantan pejabat Kementeriaan Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto. Hotma pernah menjadi pengacara Irman dan Sugiharto saat proyek e-KTP tersebut bergulir.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya