JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto (Setnov) kembali menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Sidang kali ini masih mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
Sebelum memulai persidangan, Setnov sempat menceritakan sedikit pengalamannya di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Kata Setnov, dia pernah berbagi makanan dengan tahanan yang lain.
Setnov mengaku pada Rabu, 31 Januari 2018, kemarin malam, dia bersama-sama tahanan lainnya sempat makan nasi goreng ramai-ramai. Awalnya, dia hanya mendapatkan jatah satu nasi goreng, namun dia berbagi nasi goreng tersebut ke tahanan yang lain.
"Kemarin malam nasi goreng, bisa buat rame-rame. (tahanan) yang lainnya kasihan juga, dikasih dikit-dikitlah. Dua sendok, dua sendok," beber Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).
Tak hanya makan nasi goreng ramai-ramai, Setnov juga membeberkan menu sarapan pada pagi tadi sebelum menjalani persidangan. Kata Setnov, pagi tadi dia mendapatkan menu sarapan berupa lontong.
"Tadi pagi lontong apa ya. Indomie mah ntar kalau sudah habis," terangnya.
(Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi E-KTP, Ini Curhatan Setnov untuk Keluarga Tercinta)
Sebelumnya, Setnov juga mengungkapkan merasa seperti anak kost selama ditahan di Rutan KPK. Selama menjadi 'anak kost', Setnov mengaku mengalami penurunan berat badan sebanyak dua kilo.
"Sekarang kan jadi anak kost, kan, hehehe, sekarang jadi rakyat jelata, tapi makannya sama-sama," ungkap Setnov pada persidangan Kamis, 25 Januari 2018, lalu.
Mantan Ketua DPR RI tersebut juga mengaku saat ini terbiasa makan-makanan instan seperti Indomie. Oleh karenanya, Setnov berat badannya turun sebanyak dua kilo. "Turun dua kilo, (makan indomie) kan namanya juga anak kos," terangnya.
Setnov juga menceritakan menu sehari-hari yang dia santap bersama dengan para tersangka lainnya di Rutan KPK. Kata Setnov, menu makanan di Rutan selalu berganti-ganti dan yang paling istimewa yakni masakan kiriman dari keluarga.
"Menunya ganti-ganti, tapi kita biasa dapat dari kiriman keluarga, kita saling sharing satu sama lain, sama-sama susah kan," katanya.
(Baca juga: Setya Novanto Butuh Keterangan Ganjar Pranowo di Persidangan E-KTP)
Setya Novanto sendiri didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)