BANDUNG - Hingga kini, pengaduan dan pelaporan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelepan terhadap calon jamaah umrah oleh PT Solusi Balad Lumampah (SBL), di posko pengaduan korban Polda Jabar mencapai seribu lebih.
"Dari hotline kami, terima seribuan laporan dan pengaduan," ujar salah seorang penyidik Ditreskrimsus, Kompol M. Hatta, saat di temui di Mapolda Jabar, Kamis (1/2/2018).
Hatta menuturkan, sejauh ini laporan dari sejumlah korban, rata-ratanya menanyakan dokumen dan juga soal pengembalian uang.
"Keluhan kedua untuk ambil paspor dan menanyakan pengembalian data. Ada juga yang nanya kapan diberangkatkan. Kita jawab, masih menunggu proses hukumnya," tuturnya.
Hatta menegaskan, semua paspor ada di PT SBL, sehingga pihaknya tak bisa melakukan proses pengembalian.
"Untuk paspor itu, ambilnya di PT SBL " tandasnya.
Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka itu di antaranya H. Aom Juang Wibowo sebagai owner PT SBL dan Ery Ramdani sebagai seorang staf di PT SBL.
(Baca Juga: Sejumlah Calon Jamaah Umrah Korban Penipuan Geruduk Kantor PT SBL)
Hasil penyelidikan sementara pihak kepolisian, setidaknya ada 31 ribu lebih masyarakat yang telah mendaftarkan diri melalui PT SBL tersebut. Para korban di antaranya telah menyetor pembayaran untuk perjalanan umrah dan haji, dengan kisaran Rp18 sampai dengan Rp23 juta, dan jumlah total mencapai Rp900 miliar.
Dari total itu, PT SBL ini tercatat baru memberangkatkan 17.383 jamaah, namun sisanya sebanyak 12.854 ribu tidak diberangkatkan sampai dengan waktu yang ditentukan. Akibatnya jumlah total kerugian mencapai Rp300 miliar yang baru diketahui, dipakai untuk kepentingan pribadi.
<div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8wNS8xLzEwNzQ2NC8wLw==" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>