Nazaruddin Dapat Usulan Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 02 Februari 2018 13:58 WIB
Nazaruddin (foto: Okezone)
Share :

Dikonfirmasi terpisah, Kalapas Sukamiskin, Dedi Handoko tidak membantah adanya usulan bersyarat dari pihaknya itu. Sebab, Nazaruddin saat ini telah mendapatkan total remisi sebanyak 28 bulan.

"28 bulan total remisinya Nazaruddin," singkat‎ Dedi Handoko saat dihubungi secara terpisah.

(Baca juga: Nazaruddin Ditunjuk sebagai Justice Collaborator, KPK Dianggap Blunder)

Nazaruddin sendiri sebelumnya divonis dalam dua perkara korupsi berbeda. Dua perkara tersebut yakni terkait suap proyek pembangunan wisma atlet dan Gedung serbaguna Pemprov Sumatera Selatan. Nazaruddin juga divonis karena terbukti menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah (PT DGI).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya