Begitu juga dengan jadwal sidang, hingga saat ini belum ada. Pasalnya, belum ada majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
"Nanti bila sudah dilimpahkan, dari situ kita mengetahui siapa tersangka yang dilimpahkan. KPK yang berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Jambi," ungkap Lucas.
(Baca Juga: Kronologi Kasus Suap "Uang Ketok" Pengesahan RAPBD Jambi)
Namun, sambungnya, pihaknya belum mengetahui siapa saja tersangka yang akan disidangkan di Pengadilan Tipikor. "Kita baru dengar-dengar saja dan mengetahui dari media tentang pihak KPK yang akan menyidangkan ketiga tersangka di Jambi," imbuhnya.
Informasinya, mereka masih dititipkan di Lapas Jambi. "Kita tidak tahu. Yang jelas posisi mereka adalah tersangka. Dan nanti saat akan disidangkan, status ketiganya berubah menjadi terdakwa," tegas Lucas.
(Khafid Mardiyansyah)