Penabrak Jamaah Masjid Finsbury Park Divonis Penjara Seumur Hidup

Wikanto Arungbudoyo, Jurnalis
Sabtu 03 Februari 2018 02:02 WIB
Darren Osborne terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan percobaan pembunuhan (Foto: BBC)
Share :

LONDON – Pelaku penabrakan terhadap jamaah di Masjid Finsbury Park, London, Inggris, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Darren Osborne terbukti bersalah telah membunuh Makram Ali pada Juni 2017 karena dengan sengaja mengarahkan mobilnya ke kerumunan jamaah di Masjid Finsbury Park.

Hakim Bobbie Cheema-Grubb mengatakan, pria berusia 48 tahun itu sudah merencanakan misi bunuh diri. Menurutnya, pria asal Cardiff itu menginginkan mati dengan ditembak pada kepalanya oleh polisi.

“Itu adalah sebuah serangan teror, Anda berkeinginan untuk membunuh,” ujar Hakim Bobbie Cheema-Grubb kepada David Osborne, mengutip dari BBC, Sabtu (3/2/2018).

BACA JUGA: Muslim London Salat di Lokasi Penabrakan Finsbury Park

Osborne terbukti bersalah melakukan pembunuhan serta percobaan pembunuhan. “Tuhan memberkati Anda semua, terima kasih,” ujarnya sebelum dikawal keluar dari ruang persidangan.

Ayah empat orang anak itu secara sengaja menabrak para jamaah di Finsbury Park pada 19 Juni 2017 sekira pukul 12.15. Selain menewaskan Makram Ali, insiden tersebut melukai sedikitnya 12 orang jamaah lain.

BACA JUGA: Inilah Identitas Pengemudi yang Tabrak Jamaah Masjid Finsbury Park 

Sebagai informasi, hukuman penjara seumur hidup yang berlaku di Inggris adalah sesuai dengan usia si terdakwa. Dengan demikian, Darren Osborne divonis minimal 43 tahun penjara. Ia masih bisa keluar dari penjara apabila usianya mencapai paling tidak 91 tahun.

Sebelum membacakan vonis, Pengadilan Woolwich sempat mendengarkan kesaksian putri korban, Razina Akhtar. Ia mengaku menderita mimpi buruk yang berulang sejak ayahnya meninggal dunia.

“Insiden tersebut terjadi di dekat rumah kami dan saya melewatinya hampir setiap hari. Saya selalu terjaga di malam hari karena memikirkan serangan tersebut. Ibu pun sekarang takut keluar rumah sendiri. Ayah adalah orang paling tulus dan hangat yang saya tahu. Ia sangat senang bercanda dan mencintai keluarganya,” ujar Razina Akhtar.

Hakim Cheema-Grubb mengatakan, pelaku dengan cepat menerima paham radikal di internet dari mereka yang ingin menyebarkan kebencian terhadap Muslim di Inggris. Fakta tersebut terungkap dari unggahan Darren Osborne di media sosial Twitter yang disebut Cheema-Grubb amat rasis.

(Wikanto Arungbudoyo)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya