Zumi Zola Jadi Tersangka KPK, Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Tak Langgar Hukum

Antara, Jurnalis
Sabtu 03 Februari 2018 18:51 WIB
Presiden Jokowi (foto: Antara)
Share :

Presiden juga berpesan agar Zumi Zola mengikuti prosedur hukum di KPK. "Ya ikuti prosedur hukum yang ada di KPK," katanya.

KPK menduga Zumi Zola dan Arfan menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya. KPK juga menemukan uang rupiah dan dolar dari penggeledahan di rumah dinas Gubernur Jambi, vila milik Gubernur di Tanjung Jabung, Jambi, dan saksi di Kota Jambi.

Setelah penggeledahan, penyidik KPK langsung memeriksa 13 orang saksi di Polda Jambi pada 1-2 Februari 2018 yang berasal dari unsur pejabat pemerintah provinsi, PNS dan swasta. Zumi Zola pun sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak 25 Januari 2018 untuk 6 bulan ke depan.

Kasus ini adalah pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 29 November 2017 terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

Sebelumnya, KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap "uang ketok" sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan dan Saifuddin. Artinya Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya