Bupati Jombang Ditangkap KPK, Bawaslu Wait and See

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Minggu 04 Februari 2018 17:18 WIB
KPK saat menunjukkan barang bukti saat OTT Bupati Jombang(Foto: Harits/Okezone)
Share :

JAKARTA - Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko ditangkap dalam operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nyono sendiri telah mendaftarkan diri sebagai petahana dalam Pibup Jombang 27 Juni 2018 mendatang.

Merespons hal itu, ‎anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo memastikan, pihaknya akan memantau kasus tersebut. Menurut dia, ‎proses hukum yang melekat pada Nyono bakal menjadi pertimbangan masyarakat Jombang lantaran Nyono merupakan salah satu kontestan di Pilkada serentak 2018.

Ia menambahkan, Bawaslu akan mengambil sikap tegas terhadap kasus hukum Nyono, apabila telah masuk ke tahap pengadilan.

 (Baca: Perjalanan Politik Bupati Jombang Nyono Suharli, Dari Kepala Desa hingga Terjaring OTT KPK)

"Nanti proses pidana KPK bisa jadi berpengaruh (di Pilkada Jombang)," kata Ratna usai menjadi pembicara dalam Diskusi Kode Inisiatif bertajuk 'Politik Identitas dan Ancaman SARA dalam Pilkada 2018' di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).

Ratna mengatakan, saat ini Bawaslu tak dapat langsung memberikan tindakan terhadap petahana Bupati Jombang itu lantaran memiliki kewenangan yang berbeda.

Pasalnya, dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu juga tak berkaitan langsung dengan proses pelaksanaan kontestasi Pilbup Jombang.

"Tapi kita lihat dulu perkembangannya, karena ada asas praduga tak bersalah," ujarnya.

 (Baca juga: Kronologi Penangkapan Bupati Jombang Terkait Kasus Suap Dana Puskesmas)

Sekadar diketahui, KPK menangkap tangan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Belum diketahui secara pasti kasus apa yang menjerat petahana di Pilbup Jombang itu. Namun, kuat dugaan penyelenggara negara itu ikut terlibat dalam pusaran rasuah di Pemkab Jombang.

Mantan Wakil Ketua DPRD Jombang itu diketahui diamankan bersama satu orang lainnya dalam OTT kali ini. Saat ini KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dua orang tersebut.

 

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya