JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli sebagai tersangka dalam kasus suap jabatan yang dilakukan oleh Plt Kadinkes Inna Sulistyawati.
Bahkan, dana suap tersebut diduga digunakan Nyono untuk kampanye dirinya yang kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Jombang periode 2018-2023. Menanggapi hal itu Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengingatkan agar para kepala calon kepala daerah petahana untuk tidak memanfaatkan jabatannya jelang ajang Pilkada serentak.
“Ini salah salah satu contoh untuk incumben ya. kami sudah cukup sering mengingatkan ketika kepala daerah itu adalah incumben kalau ada penerimaan-penerimaan itu bisa berujung ada kasus korupsi atau gratifikasi,” kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
(Baca: Ada Kode 'Arisan' di Kasus Suap Bupati Jombang)
Febri meminta agar para kepala daerah yang incumben menjadikan kasus penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Jombang dijadikan pelajaran agar setiap kepala daerah tidak menerima suap terkait jabatan.
“Jadi kepala daerah lain yang incumben, seharusnya kasus ini jadi pelajaran agar tidak menerima apalagi sumber-sumber terkait dengan jabatan,” papar Febri.
Selain itu, Febri juga mengatakan pihak KPK akan melakukan proses hukum kepada tersangka Nyono dan juga akan melakukan koordinasi dengan KPU serta Badan Pengawas Pemilu mengenai nasib pencalonannya.
(Baca juga: Bupati Jombang Ditangkap KPK, Bawaslu Wait and See)
“Proses pencalonannya bagaimana itu kan domain dari KPU dan Bawaslu. Kalau dibutuhkan koordinasi akan kita koordinasikan. Karena kewenangan KPK adalah penanganan perkara bukan soal apakah proses pencalonannya batal atau tidak,” imbuh dia.
(Ulung Tranggana)