“Jadi kepala daerah lain yang incumben, seharusnya kasus ini jadi pelajaran agar tidak menerima apalagi sumber-sumber terkait dengan jabatan,” papar Febri.
Selain itu, Febri juga mengatakan pihak KPK akan melakukan proses hukum kepada tersangka Nyono dan juga akan melakukan koordinasi dengan KPU serta Badan Pengawas Pemilu mengenai nasib pencalonannya.
(Baca juga: Bupati Jombang Ditangkap KPK, Bawaslu Wait and See)
“Proses pencalonannya bagaimana itu kan domain dari KPU dan Bawaslu. Kalau dibutuhkan koordinasi akan kita koordinasikan. Karena kewenangan KPK adalah penanganan perkara bukan soal apakah proses pencalonannya batal atau tidak,” imbuh dia.
(Ulung Tranggana)