Parjana mengatakan, kasus itu terbongkar setelah korban BK, curiga dengan janji tersangka bahwa kamar rumahnya di Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu bakal dipenuhi uang setelah tiga bulan tak boleh dibuka.
"Ketika dibuka, memang tidak ada uang sama sekali. Pelaku pun akhirnya ditangkap," kata Parjana.
Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, ada sekitar enam orang yang menjadi korban tipu muslihat tersangka dengan modus bisa mendatangkan uang dalam jumlah banyak. Kepolisian mengimbau agar korban melapor ke polisi.
Adapun kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP, ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun. Barang bukti disita berupa dua wayang golek, dua samurai, tongkat, jubah, sorban putih, kotak kecil panjang, bakul, blangkon, tasbih, lilin bekas, dupa, kain mori, dan buku tulis
(Mufrod)