Bupati OK Arya Didakwa Terima Uang Rp8 Miliar dalam Suap Proyek Infrastruktur

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Senin 05 Februari 2018 16:31 WIB
Mantan Bupati Batubara Ok Arya Zulkarnain saat menjalani sidang dakwaan (Foto: Antara)
Share :

MEDAN - Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar persidangan kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2016-2017.

Hari ini, Senin (5/2/2018), persidangan atas kasus itu menghadirkan Bupati Nonaktif Kabupaten Batubara OK Arya Zulkarnain. OK Arya bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara, Helman Herdady, didakwa menerima uang senilai Rp8 Miliar dalam kasus tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdady telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan kejahatan, yaitu menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, JPU KPK Ariawan Agustitiarsono menyatakan Arya dan Helman telah melakukan perbuatan sebagaimana telah diatur dan diancam dengan Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 (Baca: Dua Penyuap Bupati Batubara Dituntut 3 Tahun Penjara)

“Ancamannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Ariawan.

Dalam perkara ini, OK Arya Zulkarnain, Helman Hendardi dan Sujendi Tarsono alias Ayen (dilakukan penuntutan terpisah) telah menerima suap dari sejumlah penyedia barang dan jasa pada Pemkab Batu Bara.

Arya dinyatakan menerima Rp8,055 miliar dari lima kontraktor, yakni Maringan Situmorang, Mangapul Butar Butar alias Apul alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin dan Syaiful Azhar. Uang suap itu dikumpulkan Maringan lalu diserahkan melalui Sujendi Tarsono alias Ayen dan Helman Hendardi.

“Terdakwa II (Helman Hendardi) juga menerima uang sebesar Rp 80 juta dari Syaiful Azhar,” sebut Ariawan.

 (Baca juga: Bupati Nonaktif Batubara Blak-blakan soal Suap Proyek Infrastruktur)

Pemberian uang itu berlangsung antara Maret 2016 hingga September 2017 di sejumlah lokasi, di antaranya di Jalam Sungai Deli Gang Sawo No. 52 Kota Medan; showroom ‘Ada Jadi Mobil’, Jalan Gatot Soebroto, Medan; Tre Mon Café Lippo Mall, Jalan Diponegoro, Medan; Jalan Air Bersih Ujung Blok 70 No 5 Medan.

Menurut JPU, kedua terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang itu agar mereka baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi guna memenangkan Maringan Situmorang, Mangapul Butar Butar alias Apul alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin dan Syaiful Azhar dalam proses pengadaan barang/jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Batubara tahun 2016-2017.

Dalam perkara penyuapan ini, Kamis 25 Januari 2018, JPU KPK telah menuntut Maringan Situmorang dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsideir 6 bulan kurungan.

Perkara suap ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara pada pertengahan September lalu. KPK menangkap Bupati Batu Bara OK Arya Zulkarnain dan pengusaha jual-beli mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen bersama 6 orang lainnya. Dalam OTT ini, petugas menyita Rp 364 juta yang diduga sebagai bagian dari uang suap.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya