Bupati OK Arya Didakwa Terima Uang Rp8 Miliar dalam Suap Proyek Infrastruktur

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Senin 05 Februari 2018 16:31 WIB
Mantan Bupati Batubara Ok Arya Zulkarnain saat menjalani sidang dakwaan (Foto: Antara)
Share :

“Ancamannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Ariawan.

Dalam perkara ini, OK Arya Zulkarnain, Helman Hendardi dan Sujendi Tarsono alias Ayen (dilakukan penuntutan terpisah) telah menerima suap dari sejumlah penyedia barang dan jasa pada Pemkab Batu Bara.

Arya dinyatakan menerima Rp8,055 miliar dari lima kontraktor, yakni Maringan Situmorang, Mangapul Butar Butar alias Apul alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin dan Syaiful Azhar. Uang suap itu dikumpulkan Maringan lalu diserahkan melalui Sujendi Tarsono alias Ayen dan Helman Hendardi.

“Terdakwa II (Helman Hendardi) juga menerima uang sebesar Rp 80 juta dari Syaiful Azhar,” sebut Ariawan.

 (Baca juga: Bupati Nonaktif Batubara Blak-blakan soal Suap Proyek Infrastruktur)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya