Bupati OK Arya Didakwa Terima Uang Rp8 Miliar dalam Suap Proyek Infrastruktur

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Senin 05 Februari 2018 16:31 WIB
Mantan Bupati Batubara Ok Arya Zulkarnain saat menjalani sidang dakwaan (Foto: Antara)
Share :

Pemberian uang itu berlangsung antara Maret 2016 hingga September 2017 di sejumlah lokasi, di antaranya di Jalam Sungai Deli Gang Sawo No. 52 Kota Medan; showroom ‘Ada Jadi Mobil’, Jalan Gatot Soebroto, Medan; Tre Mon Café Lippo Mall, Jalan Diponegoro, Medan; Jalan Air Bersih Ujung Blok 70 No 5 Medan.

Menurut JPU, kedua terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang itu agar mereka baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi guna memenangkan Maringan Situmorang, Mangapul Butar Butar alias Apul alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin dan Syaiful Azhar dalam proses pengadaan barang/jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Batubara tahun 2016-2017.

Dalam perkara penyuapan ini, Kamis 25 Januari 2018, JPU KPK telah menuntut Maringan Situmorang dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsideir 6 bulan kurungan.

Perkara suap ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara pada pertengahan September lalu. KPK menangkap Bupati Batu Bara OK Arya Zulkarnain dan pengusaha jual-beli mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen bersama 6 orang lainnya. Dalam OTT ini, petugas menyita Rp 364 juta yang diduga sebagai bagian dari uang suap.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya